Sabtu, 01 Juli 2023

SATU EKOR SAPI UNTUK BERBAGAI TUJUAN

 Pertanyaan: 

Tujuh orang yang bersekutu menyembelih satu ekor sapi, sebagian bermaksud untuk kurban, sebagian untuk aqiqah dan sebagian lagi untuk dijual. Apakah sah qurban dan aqiqahnya?


Jawaban:

Hukumnya tetap sah.


Referensi:

Hasiyah Al-Bajuri 'ala Fathil Qorib, juz 2, halaman 381-382.


قوله اشتركوا في التضحية بها- الى ان قال - سواء اتفقوا في نوع قربة ام اختلفوا فيه كما اذا قصد بعضهم التضحية الهدي وبعضهم العقيقة وكذلك ما لو أراد بعضهم التضحية وبعضهم الاكل وبعضهم البيع 


Ungkapan tujuh orang tersebut bersekutu untuk berkurban dengan satu sapi baik jenis ibadah yang mereka sama atau beda seperti ketika sebagian dari mereka menghendaki untuk kurban dan sebagai lagi untuk hadyu dan sebagian lagi menghendaki untuk aqiqah, begitu juga kasus jikalau sebagian dari mereka menghendaki korban, sebagian lagi menghendaki untuk dikonsumsi dan sebagian lagi menghendaki untuk menjual 

dagingnya

0 Comments:

Posting Komentar