This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Juli 2023

SATU EKOR SAPI UNTUK BERBAGAI TUJUAN

 Pertanyaan: 

Tujuh orang yang bersekutu menyembelih satu ekor sapi, sebagian bermaksud untuk kurban, sebagian untuk aqiqah dan sebagian lagi untuk dijual. Apakah sah qurban dan aqiqahnya?


Jawaban:

Hukumnya tetap sah.


Referensi:

Hasiyah Al-Bajuri 'ala Fathil Qorib, juz 2, halaman 381-382.


قوله اشتركوا في التضحية بها- الى ان قال - سواء اتفقوا في نوع قربة ام اختلفوا فيه كما اذا قصد بعضهم التضحية الهدي وبعضهم العقيقة وكذلك ما لو أراد بعضهم التضحية وبعضهم الاكل وبعضهم البيع 


Ungkapan tujuh orang tersebut bersekutu untuk berkurban dengan satu sapi baik jenis ibadah yang mereka sama atau beda seperti ketika sebagian dari mereka menghendaki untuk kurban dan sebagai lagi untuk hadyu dan sebagian lagi menghendaki untuk aqiqah, begitu juga kasus jikalau sebagian dari mereka menghendaki korban, sebagian lagi menghendaki untuk dikonsumsi dan sebagian lagi menghendaki untuk menjual 

dagingnya

Minggu, 25 Juni 2023

KEHALALAN MENIKAHI MANTAN ISTERI

 


Pertanyaan:

Jika iddah wanita yang tertalak raj'i telah selesai, maka bagi sang suami halal menikahinya dengan akad nikah yang baru. Namun dengan hak talak yang masih tersisa. Baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain ataupun tidak. Apa alasannya?

Jawaban:

Karena suami kedua tidak dapat menghapus ketentuan jumlah talak suami pertama sebelum suami pertama menghabiskan jumlah talaknya. Hal ini sebab kembalinya istri tidak bergantung pada suami kedua.  Maka ada dan tiadanya sama saja.

Referensi:

قوله سواء اتصلت بزوج غيره ام لا - الى ان قال- لان الزوج الاخر لا يهدم الطلاق قبل استفاء عدده لان عودها غير   متوقف عليه فوجوده وعدمه سواء

Ungkapan baik berhubung dengan suami yang lainnya atau tidak karena suami yang lain tidak dapat menghapus ketentuan jumlah talak suami pertama sebelum suami pertama menghabiskan jumlah talaknya. Sebab kembalinya istri tidak tergantung pada suami kedua titik maka ada dan tiadanya sama saja.

Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fathil Qorib juz 2 halaman 196

HUKUMNYA SUJUD TERLALU LAMA

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya andaikan memperlama sujud seperti lamanya tasyahud?


Jawaban:

Batal salatnya, karena sujud termasuk rukun yang pendek (tidak lama), maka tidak boleh dibuat lama.


Referensi:

قوله واكمله الزيادة على ذلك- الى ان قال- ولو طوله عن   الدعاء الوارد فيه بقدر اقل  التشهد بطلت الصلاة -  الى ان قال - وانما بطلت الصلاة بتطويلهما لانهما ركنان قصيران فلا يطولان

(Ungkapan mushonnif : dan paling sempurnanya sujud adalah menambahi dari yang disebutkan itu).…namun andaikan memanjangkannya melebihi dari doa yang diterangkan oleh hadis padanya dengan kadar minimalnya tasyahud, maka salatnya batal.   ..... batalnya salat sebab memanjangkan i'tidal dan sujud adalah karena keduanya merupakan dua rukun yang pendek maka tidak boleh dipanjangkan).


Sumber:

Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fathul Qorib juz 1 halaman 200.

Sabtu, 24 Juni 2023

FI SABILILLAH SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT



Zakat merupakan bagian yang sangat penting dalam syari’at islam. Bukan hanya sebagai bagian daripada ibadah yang manfaatnya untuk individu yang mengeluarkan zakat, tetapi lebih daripada itu, zakat  memberikan kemanfaatan secara kolektif bagi orang-orang yang berada dilingkungan yang menjalankan sistem zakat. Dalam Al Quran, kata zakat selalu disandingkan dengan perintah shalat. 

Alquran mengatur tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Secara spesifik mengemukakan pihak-pihak yang dapat menerima zakat.  Dalam surah at-Taubah ayat 60 Allah berfirman:


“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,  orang-orang miskin,  pengurus-pengurus zakat,  para mualaf yang dibujuk hatinya,  untuk memerdekakan budak,  orang-orang yang berhutang,  untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,  sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,  dan Allah Maha Pengasih dan Maha Bijaksana”.  


Dari ayat tersebut,  salah satu yang berhak menerima zakat adalah fi sabilillah.  Menurut Ibnu Atsir ,  secara bahasa lafaz Sabil memiliki arti jalan. Dengan demikian,   sabilillah secara bahasa dapat diartikan sebagai jalan Allah. Pada dasarnya lafadz fisabilillah bersifat umum  mencakup segala bentuk tindakan   yang secara ikhlas  ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah,  baik mengerjakan yang wajib,  sunnah,  maupun ketaatan yang lain.  Akan tetapi,  ketika lafaz sabilillah dimutlakkan,  yang dimaksud adalah jihad.


Sabilillah sebagai penerima zakat menurut perspektif fikih.


Menurut Wahbah Zuhaili, sabilillah adalah para mujahid yang berperang yang tidak mempunyai hak dalam honor sebagai tentara,  karena jalan mereka adalah mutlak berperang. Mereka diberi zakat karena telah melaksanakan misi penting mereka dan kembali lagi. Menurut jumhur ulama, mereka diberi zakat sekalipun orang kaya,  Karena yang mereka lakukan merupakan kemaslahatan bersama.  Adapun orang yang mempunyai honor tertentu  tidak diberi zakat.  kerana,  orang yang memiliki rezeki rutin yang mencukupi dianggap sudah cukup (Fiqh Islam wa Adillatuhu jilid 3 : 2007 h. 286)

Jumhur ulama dalam mazhab-mazhab bersepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat kepada selain asnaf yang delapan. Dengan demikian tidak dibenarkan kehidupan distribusian zakat seperti untuk membangun masjid jembatan, ruangan, irigasi 


Kata “innama” dalam ayat tersebut Berfungsi untuk membatasi dan menetapkan. Ayat tersebut menetapkan apa yang tersebut dan menafikan selainnya.  Oleh karena itunya,Tidak boleh mendistribusikan zakat kepada ibadah-ibadah yang tidak tersebutkan di dalam ayat tersebut, karena sama sekali tidak dapat di hak untuk memilikinya. 


Akan tetapi, Al-Kasani (seorang ulama bermadzhan Hanafi) dalam Al-Bada’i menafsirkan bahwa sabilillah (jalan Allah) Yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah semua macam ibadah. dengan demikian, mencakup semua orang yang berusaha di jalan Allah dan kebaikan, jika dia membutuhkan. Kata Sabilillah adalah umum dalam kepemilikan, Yaitu mencakup pembangunan masjid dan semisalnya, sebagaimana yang telah disebutkan. Sebagian ulama Hanafiah menafsirkan kalimat Sabilillah dengan mencari ilmu, sekalipun yang mencari ilmu tersebut kaya.  Anas dan Hasan berkata, “Zakat tidak diberikan untuk pembangunan jembatan dan jalan. Itu merupakan Sedekah Yang lampau.” Malik berkata, “ jalan Allah (sabilillah)  itu jumlahnya banyak.Akan tetapi aku tidak mengetahui perbedaan pendapat bahwa maksud Sabilillah dalam ayat ini adalah berperang.” (Fiqhul Islam wa Adillatuhu (terj) : Jilid 2 h. 287-288).

Menurut Dr.  Yusuf  Qaradhawi, bahwa  di antara ulama dulu sekarang,  ada yang meluaskan arti sabilillah , Tidak hanya khusus pada jihad dan yang berhubungan dengannya, tetapi ditafsirkannya pada semua hal yang mencakup kemaslahatan, taqarrub dan perbuatan-perbuatan baik sesuai dengan penerapan asal dari kalimat tersebut. 

Di antara pendapat ini, adalah apa yang diingatkan oleh Imam ar-Razi dalam tafsirnya, bahwa zahir lafaz dalam firman Allah wa fisabilillah tidak wajib mengkhususkan artinya pada orang yang berperang saja. Kemudian ia berkata: "maka terhadap arti ini Imam Qaffal mengutip dalam tafsirnya dari sebagian fuqaha' bahwa mereka itu memperkenankan menyerahkan zakat pada semua bentuk kebajikan, seperti mengurus mayat, mendirikan benteng, meramaikan masjid. Karena sesungguhnya firman-Nya wafi sabilillah bersifat umum meliputi semuanya. 

Syekh Jamaludin Al Qosimi  menerangkan dalam tafsirnya, apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi bahwa zahirnya lafaz tidak mewajibkan mengkhususkan kepada orang yang berperang. Ia mengutip pula kutipan Imam Qaffal dari sebagian fuqaha' tentang masalah itu kemudian mengemukakan pendapat pengarang buku Taj, bahwa setiap jalan yang menuju ridho Allah adalah jalan yang baik, dan termasuk fisabilillah. Kemudian tidak mengutip yang lain dan tidak memberikan komentar apa-apa lagi titik ini menunjukkan adanya kesesuaian pendapat atau tidak adanya selisih paham. (Fikih Zakat (terj) h. 619-626).


Menurut Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA, asnaf  fisabilillah sekarang ini lebih tepat  disalurkan kepada penuntut ilmu. Kerana menurut beliau,  penuntut ilmu sesuai hadis rasul dalam orang yang sedang berjihad fisabilillah.  kerana dengan ilmu itu dia dapat membela dan meninggikan Islam  dan martabat umat Islam.  apa lagi umat Islam masa sekarang ini sangat ketinggalan dalam pendidikan dibandingkan dengan umat lain,  karena itu perlu diprioritaskan zakat untuk menopang/ memberi beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa yang sangat memerlukan untuk menyelesaikan studinya.(Butir-butir Fiqh Zakat : 2007 h. 90-91). 


Pem, Cengkering, 6 Juni 2023

Japar, M.Ag