Minggu, 25 Juni 2023

KEHALALAN MENIKAHI MANTAN ISTERI

 


Pertanyaan:

Jika iddah wanita yang tertalak raj'i telah selesai, maka bagi sang suami halal menikahinya dengan akad nikah yang baru. Namun dengan hak talak yang masih tersisa. Baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain ataupun tidak. Apa alasannya?

Jawaban:

Karena suami kedua tidak dapat menghapus ketentuan jumlah talak suami pertama sebelum suami pertama menghabiskan jumlah talaknya. Hal ini sebab kembalinya istri tidak bergantung pada suami kedua.  Maka ada dan tiadanya sama saja.

Referensi:

قوله سواء اتصلت بزوج غيره ام لا - الى ان قال- لان الزوج الاخر لا يهدم الطلاق قبل استفاء عدده لان عودها غير   متوقف عليه فوجوده وعدمه سواء

Ungkapan baik berhubung dengan suami yang lainnya atau tidak karena suami yang lain tidak dapat menghapus ketentuan jumlah talak suami pertama sebelum suami pertama menghabiskan jumlah talaknya. Sebab kembalinya istri tidak tergantung pada suami kedua titik maka ada dan tiadanya sama saja.

Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fathil Qorib juz 2 halaman 196

Related Posts:

  • KEHALALAN MENIKAHI MANTAN ISTERI  Pertanyaan:Jika iddah wanita yang tertalak raj'i telah selesai, maka bagi sang suami halal menikahinya dengan akad nikah yang baru. Namun dengan hak talak yang masih tersisa. Baik wanita tersebut sempat menikah dengan l… Read More
  • HUKUMNYA SUJUD TERLALU LAMAPertanyaan:Bagaimana hukumnya andaikan memperlama sujud seperti lamanya tasyahud?Jawaban:Batal salatnya, karena sujud termasuk rukun yang pendek (tidak lama), maka tidak boleh dibuat lama.Referensi:قوله واكمله الزيادة على ذلك… Read More
  • FI SABILILLAH SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKATZakat merupakan bagian yang sangat penting dalam syari’at islam. Bukan hanya sebagai bagian daripada ibadah yang manfaatnya untuk individu yang mengeluarkan zakat, tetapi lebih daripada itu, zakat  memberikan kemanfaatan… Read More
  • SATU EKOR SAPI UNTUK BERBAGAI TUJUAN Pertanyaan: Tujuh orang yang bersekutu menyembelih satu ekor sapi, sebagian bermaksud untuk kurban, sebagian untuk aqiqah dan sebagian lagi untuk dijual. Apakah sah qurban dan aqiqahnya?Jawaban:Hukumnya tetap sah.R… Read More

0 Comments:

Posting Komentar