Pertanyaan:
Jika iddah wanita yang tertalak raj'i telah selesai, maka bagi sang suami halal menikahinya dengan akad nikah yang baru. Namun dengan hak talak yang masih tersisa. Baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain ataupun tidak. Apa alasannya?
Jawaban:
Karena suami kedua tidak dapat menghapus ketentuan jumlah talak suami pertama sebelum suami pertama menghabiskan jumlah talaknya. Hal ini sebab kembalinya istri tidak bergantung pada suami kedua. Maka ada dan tiadanya sama saja.
Referensi:
قوله سواء اتصلت بزوج غيره ام لا - الى ان قال- لان الزوج الاخر لا يهدم الطلاق قبل استفاء عدده لان عودها غير متوقف عليه فوجوده وعدمه سواء
Ungkapan baik berhubung dengan suami yang lainnya atau tidak karena suami yang lain tidak dapat menghapus ketentuan jumlah talak suami pertama sebelum suami pertama menghabiskan jumlah talaknya. Sebab kembalinya istri tidak tergantung pada suami kedua titik maka ada dan tiadanya sama saja.
Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fathil Qorib juz 2 halaman 196
0 Comments:
Posting Komentar